BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Mengamati pemberitaan media massa akhir-akhir ini,
terlihat peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia,
terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis bidan yang berdampak buruk
terhadap pasiennya. Media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan
hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada bidan, dokter dan tenaga medis lain,
dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis
yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau
kelalaian medis.
Seperti yang terjadi di Batu, -Linda Handayani-
sosok bidan yang berpengalaman dan senior. Dia sudah praktik puluhan tahun
umurnya sudah 60 tahun lebih yang tersebut melakukan malpraktik atas kelahiran
istri dari Wiji Muhaimin. Bayi sungsang yang ditolong lahir dengan leher putus.
Badan bayi keluar duluan, sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim. Kasus
ini sampai mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Menurut ketua
Fraksi Gabungan Sugeng Minto Basuki atas kasus ini dia meminta dinas kesehatan
melakukan recovery lagi terhadap para bidan yang ada di Batu.
Lepas dari fenomena tersebut, ada yang
mempertanyakan apakah kasus-kasus itu terkategori malpraktik medik ataukah
sekedar kelalaian (human error) dari sang bidan/dokter. Untuk diketahui,
sejauh ini di negara kita belum ada ketentuan hukum tentang standar profesi
kebidanan yang bisa mengatur kesalahan profesi.
Melihat fenomena di atas, maka kami melalui makalah
ini akan membahas tentang salah satu kasus malpraktik di Indonesia.
1.2 Tujuan
- Menjelaskan pengertian malpraktek
- Menjelaskan jenis-jenis malpraktek di bidang pelayanan kesehatan
- Menjelaskan cara-cara pembuktian malpraktek
- Menjelaskan tentang tanggung jawab hukum
- Memahami upaya pencegahan malpraktek dan mengetahui cara menghadapi tuntutan
- hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum
sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai
arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,
sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun
arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk
menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan
adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance
Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berlakunya norma etika dan norma hukum dalam
profesi kesehatan. Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga bidan
berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan
adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut
pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical
malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal
ini perlu difahami mengingat dalam profesi tenaga bidan berlaku norma etika dan
norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa
yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang
mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran
normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau
yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak
setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan
tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical
malpractice (Lord Chief Justice, 1893).
2.2 Malpraktek Dibidang Hukum
Untuk malpraktek hukum atau yuridical
malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar,
yakni Criminal malpractice, Civil malpractice dan Administrative
malpractice.
1. Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori
criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik
pidana yakni :
a. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative
act) merupakan perbuatan tercela.
b. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens
rea) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness)
atau kealpaan (negligence).
- Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP).
- Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
- Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal
malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak
dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil
malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil
malpractice
antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya
wajib
dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan
tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan
tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak
seharusnya
dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat
bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain
berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini
maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang
dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam
rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3. Administrative malpractice
Tenaga bidan dikatakan telah melakukan administrative
malpractice manakala tenaga bidan tersebut telah melanggar hukum
administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power,
pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang
kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga bidan untuk
menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas
kewenangan serta kewajiban tenaga bidan. Apabila aturan tersebut
dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan
melanggar hukum administrasi.
Kasus di atas adalah termasuk malpraktik jenis Criminal
malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang
hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien.bedasarkan data
dari kasus berikut :
Seorang bidan bernama Linda Handayani, warga Jl.
Pattimura Gg I Kota Batu, melakukan malpraktik saat menangani proses
persalinan. Bayi sungsang yang ditolongnya lahir dengan leher putus. Badan bayi
keluar duluan, sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim.
2.3 Pembuktian Malpraktek Dibidang Pelayanan
Kesehatan
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari
seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”.
(Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,
1956).
Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan
bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan
diwilayah tersebut.
Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut
terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan
medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi
teraputik antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian
jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian
akan hasil (resultaat verbintenis).
Sebagai contoh adanya komplain terhadap tenaga
bidan dari pasien yang menderita radang uretra setelah pemasangan kateter.
Apakah hal ini dapat dimintakan tanggung jawab hukum kepada tenaga bidan? Yang
perlu dipahami semua pihak adalah apakah ureteritis bukan merupakan resiko yang
melekat terhadap pemasangan kateter? Apakah tenaga bidan dalam memasang kateter
telah sesuai dengan prosedur profesional ?.
Hal-hal inilah yang menjadi pegangan untuk
menentukan ada dan tidaknya
malpraktek.
Apabila tenaga bidan didakwa telah melakukan
kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja
yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya
kesalahan.
Dalam hal tenaga bidan didakwa telah melakukan ciminal
malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga bidan tersebut telah
memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif
act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap
batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).
Selanjutnya apabila tenaga bidan dituduh telah
melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita
luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah)
yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang
praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil
malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai
tolok ukur adanya 4 D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga bidan dengan
pasien, tenaga bidan haruslah bertindak berdasarkan
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga bidan melakukan asuhan
kebidanan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang
seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga bidan tersebut
dapat dipersalahkan.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Tenaga bidan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada
hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage)
yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela
diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif
tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga bidan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka
pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat
(pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang
mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan bidan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan
apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga
bidan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung
jawab tenaga bidan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari
pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory
negligence.
Misalnya ada kasus saat tenaga bidan akan
mengganti/memperbaiki kedudukan jarum infus pasien bayi, saat menggunting
perban ikut terpotong jari pasien tersebut .
Dalam hal ini jari yang putus dapat dijadikan fakta
yang secara tidak langsung dapat membuktikan kesalahan tenaga bidan, karena:
a. Jari bayi tidak akan terpotong apabila tidak ada
kelalaian tenaga bidan.
b. Membetulkan jarum infus adalah merupakan/berada
pada tanggung jawab bidan.
c. Pasien/bayi tidak mungkin dapat memberi andil
akan kejadian tersebut.
Malpraktek dalam asuhan kebidanan adalah suatu
kelalaian dari seseorang bidan untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu
pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Jika dilihat dari pengertian tersebut dan
dihubungkan dengan kasus Bidan Handayani, maka bisa dikatakan Bidan Handayani
telah melakukan malpraktek. Bisa dikatakan demikian karena berdasarkan
informasi yang telah kami dapat. Tapi mengenai bukti kebenarannya secara pasti,
dibutuhkan data – data lengkap mengenai riwayat kehamilan Ibu Nunuk sampai
mengenai prosedur persalinan yang digunakan Bidan Handayani pada Ibu Nunuk.
Tidak bisa kita simpulkan hanya berdasarkan informasi sederhana yang kami
dapat. Harus ditelaah lebih dalam bukan hanya saat kejadian. Tapi juga saat
proses kehamilan. Apakah Ibu Nunuk rutin memeriksakan kehamilannya? Apakah Ibu
Nunuk selalu memeriksakan kehamilan pada Bidan Handayani atau bidan lain?
Apakah Bidan Handayani telah memperoleh informasi lengkap mengenai kondisi
kehamilan Ibu Nunuk? Apakah Bidan Handayani telah melakukan proses persalinan
dengan prosedur professional sesuai dengan keadaan kehamilan? Pertanyaan – pertanyaan
itulah yang perlu dijawab untuk membuktikan apakah Bidan Handayani melakukan
malpraktek atau tidak.
2.4 Tanggung Jawab Hukum
Seperti dikemukakan di depan bahwa tidak setiap
upaya kesehatan selalu dapat memberikan kepuasan kepada pasien baik berupa kecacatan
atau bahkan kematian. Malapetaka seperti ini tidak mungkin dapat dihindari sama
sekali. Yang perlu dikaji apakah malapetaka tersebut merupakan akibat kesalahan
bidan atau merupakan resiko tindakan, untuk selanjutnya siapa yang harus
bertanggung gugat apabila kerugian tersebut merupakan akibat kelalaian tenaga
bidan.
Di dalam transaksi teraputik ada beberapa macam
tanggung gugat, antara lain:
1. Contractual liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak
dipenuhinya kewajiban dari hubungan kontraktual yang sudah disepakati. Di
lapangan pengobatan, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah daya upaya
maksimal, bukan keberhasilan, karena health care provider baik tenaga
kesehatan maupun rumah sakit hanya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan
yang tidak sesuai standar profesi/standar pelayanan.
- Vicarius liability
Vicarius liability atau respondeat superior ialah
tanggung gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan
yang ada dalam tanggung jawabnya (sub ordinate), misalnya rumah sakit
akan bertanggung gugat atas kerugian pasien yang diakibatkan kelalaian bidan
sebagai karyawannya.
- Liability in tort
Liability in tort adalah tanggung gugat atas
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum
tidak terbatas hanya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik
terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, akan tetapi termasuk juga
yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut
dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad
31 Januari 1919).
2.5 Upaya Pencegahan Dan Menghadapi Tuntutan
Malpraktek
- Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat
tenaga bidan karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan
tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan
keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning
verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed
consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam
medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada
senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan
memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien,
keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada
pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga
bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif
membuktikan kelalaian bidan
.
Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal
malpractice, maka tenaga bidan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti
untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau
tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti
bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk
of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap
batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang
dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan
pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni
dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban
atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban,
dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya bidan
menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan
diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice
dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan
adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak
yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien
atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat
(bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah
mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res
ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan
menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan
langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),
sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan
dan hal inilah yang menguntungkan tenaga kebidanan.
- Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada peraturan pemerintah no 18 tahun 1981 yaitu:
1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak
sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak
berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien,
walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
2. Semua tindakan medis (diagnostic, terapuetik
maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
3. Setiap tindakan medis yang mempunyai resiko
cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani
pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang
perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resikonya.
4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir
3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan
kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi
tidak boleh, kecuali bila dokter/bidan menilai bahwa informasi tersebut dapat
merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan
informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberikan informasi kepada
keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang bidan/paramedic lain sebagai
saksi adalah penting.
6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian
tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostic, terapuetik maupun paliatif.
Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis
(berkaitan dengan informed consent).
Tinjauan dari segi hukum
- Solusi
- Apa yang seharusnya dilakukan keluarga untuk menghadapi kasus ini?
Keluarga yang akan melakukan tuntutan terhadap
tenaga bidan sebagai terdakwa yang telah melakukan ciminal malpractice, harusnya
dapat membuktikan apakah perbuatan tenaga bidan tersebut telah memenuhi unsur
tidak pidana yakni :
- Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
Berdasarkan kasus di atas, bidan Linda
Handayani hanya berniat untuk menolong, namun pada pertolongan kasus ini
bukanlah kewenangan bidan, melainkan kewenangan dokter obgyn.
- Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan).
Berdasarkan kasus di atas masih kurang jelas
apakah pada kasus tersebut ada unsur sengaja atau tidak sengaja. Jadi bidan
Linda Handayani hendaknya menjelaskan pada proses keadilan tentang hal
sebenarnya.
Selanjutnya apabila keluarga menuduh bidan
LindaHandayani telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal
dunia, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah)
yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun
kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya criminal
malpractice yang bersifat negligence (lalai) pembuktianya
dapat dilakukan dengan:
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai
tolak ukur adanya 4D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian bidan Linda Handayani
dengan pasien Nunuk Rahayu, bidan Linda Handayani haruslah bertindak
berdasarkan:
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
Berdasarkan point – point di atas penggugat
harus mengkaji lebih lanjut untuk didapatkan bukti yang jelas
apakah bidan Linda Handayani telah memenuhi tindakan yang seharusnya dilakukan
oleh seorang bidan atau tidak.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga bidan melakukan asuhan
kebidanan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang
seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga bidan tersebut
dapat dipersalahkan. Dalam kasus diatas bidan Handayani telah memenuhi point
ini, menolong persalinan sungsang bukanlah kewenangan dari bidan sehingga
melalui point ini bidan Handayani dapat dipersalahkan/digunakan sebagai berkas
tuntutan dari keluarga ke bidan Handayani.
c. Direct Causation (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Tenaga bidan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada
hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage)
yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela
diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif
tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga bidan. Berdasarkan teori ini yang
dihubungkan dengan kasus maka, hasil negative dari kasus ini yang berupa
putusnya leher bayi dan meninggalnya bayi tidak dapat digunakan langsung
sebagai dasar menyalahkan bidan Handayani, perlu dilakukan pengkajian oleh
penggugat mengenai hubungan langsung antara penyebab dan kerugian yang diderita
oleh penggugat (keluarga ibu Nunuk) untuk didapatkan bukti yang jelas untuk pengajuan
tuntutan.
- Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang
mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan bidan (doktrin res ipsa loquitur). Dalam kasus ini
hasil layanan bidan adalah putusnya leher bayi dari ibu Nunuk.
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan
apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga
bidan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab
tenaga bidan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari
pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
- Apa yang seharusnya dilakukan seorang bidan dalam menghadapi kasus ini?
Dalam kasus diatas tuduhan kepada bidan yang
merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan dapat melakukan :
- Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
Dalam informal defence ini hendaknya bidan
Handayani menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya, apakah itu merupakan
kesengajaan, atau resiko medik atau hal-hal yang lain.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan
pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni
dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban
atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban,
dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Dalam informal defence ini hendaknya bidan
Handayani menjelaskan, apakah hal ini merupakan pengaruh paksaan sehingga bidan
Handayani dapay membebaskan diri atau tidak dalam pengaruh paksaan sehingga
bidan Handayani harus memperjelas apa yang terjadi sebenarnya sehingga layak
untuk mendapat hukuman atau tidak.
Kasus
SUNGSANG, LAHIR KEPALA PUTUS
Batu- Dunia kedokteran di Malang Raya gempar.
Seorang bidan bernama Linda Handayani, warga Jl. Pattimura Gg I Kota Batu,
melakukan malpraktik saat menangani proses persalinan. Akibatnya, pasien
bernama Nunuk Rahayu, 39, tersebut terpaksa melahirkan anak ketiganya dengan
hasil mengerikan. Bayi sungsang itu lahir dengan leher putus. Badan bayi keluar
duluan, sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim.
Kejadian ini membuat suami Nunuk, Wiji Muhaimin,
40, kalut bukan kepalang.Bayi yang diidam idamkan selama 9 bulan 10 hari itu
ternyata lahir dengan cara yang sangat memprihatinkan. “Saya sedih sekali, tak
tega melihat anak saya,” ujar Muhaimin.
Terkait kronologi kejadian ini, pria berkumis tebal
tersebut menjelaskan, istrinya Selasa sore lalu mengalami kontraksi. Melihat
istrinya ada tanda-tanda melahirkan, Muhaimin membawa istrinya ke bidan Linda
Handayani, yang tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Begitu memasuki waktu
shalat Magrib, dia pulang untuk shalat.
Muhaimin mengaku tidak punya firasat apa-apa
sebelum peristiwa tersebut terjadi. Selama ini dia yakin kalau istrinya akan
melahirkan normal. “Nggak ada firasat apa-apa. Ya normal-normal saja,” katanya.
Kemarin, istrinya masih belum bisa diwawancarai.
Pasalnya, Nunuk masih terbaring lemah di BKIA. Ia tampaknya masih tidur dengan
pulas. Kemungkinan, pulasnya tidur Nunuk tersebut akibat pengaruh obat bius
malam harinya.
Menurut Muhaimin, dia sangat sedih ketika melihat
bayinya tanpa kepala dengan ceceran darah di leher. Dia merasa antara percaya
dan tidak melihat kondisi itu. Namun, dia sedikit lega bisa melihat anaknya
ketika badan dan kepalanya disatukan. Menurut dia, bayi itu sangat mungil dan
cantik, kulitnya masih merah, dan rambutnya ikal. “Saya ciumi dan usap
wajahnya, sambil menangis,” kata Muhaimin dengan mata berkaca-kaca.
Meski kejadian ini dirasakan sangat berat, Muhaimin
akhirnya bisa juga menerima dan menganggap ini takdir Tuhan. Tetapi untuk kasus
hukumnya, dia tetap menyerahkan ke yang berwenang. Dia berharap kasus ini bisa
ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
Dari penuturan beberapa warga sekitar, sebenarnya
bidan Handayani adalah sosok bidan yang berpengalaman dan senior. Dia sudah
praktik puluhan tahun. Dengan demikian, masyarakat juga merasa kaget mendengar
kabar mengerikan itu datang dari bidan Handayani.
Kabar ini juga menyentak kalangan DPRD kota Batu.
Menurut ketua Fraksi Gabungan Sugeng Minto Basuki, bidan Handayani memang
sangat terkenal di Batu. Kata dia, umurnya sudah 60 tahun lebih. Namun, atas
kasus ini dia meminta dinas kesehatan melakukan recovery lagi terhadap para
bidan yang ada di Batu. Dengan demikian kasus mengerikan semacam ini tidak akan
terulang lagi. “Saya juga meminta polisi segera mengusut kasus ini. Kalau perlu
izin praktiknya dicabut,” katanya. (www.opensubscriber.com)
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum
sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai
arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,
sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun
arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk
menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan difinisi malpraktek profesi kesehatan
adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau bidan untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance
Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Berdasarkan kasus Bidan Linda Handayani yang telah
kami pelajari, dapat disimpulkan bahwa masih kurang jelas apakah pada kasus tersebut
ada unsur sengaja atau tidak sengaja. Masih banyak hal yang harus dibuktikan
dalam kasus ini. Jadi bidan Linda Handayani hendaknya menjelaskan pada proses
keadilan tentang hal sebenarnya.
Selanjutnya apabila keluarga menuduh bidan
Linda Handayani telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien
meninggal dunia, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan
tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang
hati-hati ataupun kurang praduga.
1.2 Saran
Bidan Handayani sebagai seorang bidan senior
hendaknya dapat menunjukkan profesionalisme sebagai seorang tenaga kesehatan.
Dalam arti beliau harus bisa menjelaskan dengan sejelas-jelasnya tentang
kronologis peristiwa yang terjadi, agar tidak menimbulkan prasangka publik yang
akhirnya akan menimbulkan fitnah dan isu-isu yang tidak benar. Dan pada
akhirnya juga akan merugikan nama baik sebagai seorang bidan serta hilangnya
kepercayaan masyarakat.
Sesuai dengan kode etik profesi dan sumpah jabatan
sebagai seorang tenaga kesehatan harus dapat mempertanggungjawabkan kejadian
yang telah terjadi. Karena bidan adalah sebagai pelaku utama dalam kasus ini,
bidan harus bisa menjelaskan dengan sebenar- benarnya sebab terjadinya
peristiwa saat membantu persalinan bayi sungsang lahir dengan leher putus.
Badan bayi keluar duluan, sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim,
kejadian tersebut sangat ironi.
Menurut standar kewenangan profesi kebidanan
seharusnya seorang bidan tidak mempunyai kewenangan untuk membantu persalinan
dalam kondisisi sungsang. Bidan harus bisa menyadari hal tersebut dan
seharusnya bidan melakukan rujukan. Hal tersebut merupakan keadaan abnormal dan
persalinan tidak dapat ditolong pervaginam melainkan harus ditangani oleh yang
ahli yaitu obgin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar